DPR dan Bawaslu Sepakat Perlunya Pengawas Pemilu di Tiap TPS

22-05-2013 / KOMISI II

Untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014, Komisi II DPR bersama Bawaslu bersepakat bahwa pengawas Pemilu diperlukan keberadaannya sebanyak 1 (satu) orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Selanjutnya Komisi II DPR meminta kepada Bawaslu untuk melengkapi persyaratan dan permohonan dalam Pembicaraan Pendahuluan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2014,”kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar ketika membacakan kesimpulan saat RDP dengan Jajaran Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut Agun, kelengkapan persyaratan itu, tentang rancang bangun, desain mekanisme, proses kemanfaatan dari kehadiran 1 (satu) orang ditiap TPS yang akan memberi dampak kepada jalannya mekanisme Pemilu 2014 yang luber dan jurdil.

“Kelengkapan persyaratan itu semacam prosopsal atau Term Of Reference (TOR), yang didalamnya termasuk bagaimana mekanisme kerjanya, pengawasannya, sistemnya, kami minta untuk dilengkapi, itulah yang kami maksud dengan persyaratan dan permohonan, jadi jika persyaratan ok, dan permohonan berikutnya sudah dalam bentuk konsekuensi persyaratan, tentu implikasinya akan membawa pada kebutuhan pembiayaan dalam RAPBN 2014,”jelas Agun.

Ia menambahkan, karena nota keuangan sudah disampaikan dan pengantar dibadan anggaran juga sudah dibicarakan, nantinya Komisi II DPR akan membawa keputusan ini dalam rapat-rapat pembahasan di badan anggaran, sampai pada  penetapan disidang Paripurna.

“Kalau memang persyaratannya itu kami yakin benar adanya, jujur dan adil tercapai dan mekanisme bekerjanya tidak hanya menghambur-hamburkan uang yang tidak memberi manfaat, maka paripurna akan mengambil keputusan dan sah adanya,”jelas politisi Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa keberadaan pengawas pemilu ditiap TPS diharapkan bisa menjawab permasalahan guna menghindari terjadinya kecurangan. “Problem mendasar kita mudah-mudahan setiap TPS ada pengawas pemilu, itu yang paling aman dan efektif mengamankan formulir c1 sebagai data yang paling valid pada hari itu,”jelasnya.

Ia menambahkan jika formulir c1 tidak bisa pengawas pemilu dapatkan, tentunya akan ada kesulitan untuk menghubungi saksi partai yang juga sudah mendapatkan itu.

“Semoga dengan adanya keputusan politik hari ini, ada petugas pemilu yang kami sebut mitra pemilu yang akan menjemput dan mengamankan formulir c1, dan memastikan angkanya sama seperti yang dipegang oleh KPPS, saksi partai dengan yang dipegang oleh pengawas pemilu, Insya Allah kita kawal dari hulunya supaya kita tidak menabung masalah,”tegas Muhammad.(nt) Foto :Wahyu/Parle

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...